Manajemen penanggulangan kebakaran
Ancaman
bahaya yang umum terjadi pada suatu bangunan adalah kebakaran. Oleh sebab itu
dalam menyoroti suatu bangunan khususnya dari sisi bahaya kebakaran, maka
bangunan tersebut jangan dilihat hanya suatu produk yang sudah jadi. Bangunan
dari sisi kebakaran harus dilihat sebagai hasil dari suatu proses yang akan
diamanfaatkan oleh orang banyak. Risiko kebakaran
yang terjadi pada suatu bangunan dapat berakibat sangat fatal, diantaranya
terhentinya kegiatan usaha. Bahkan suatu perusahaan sampai menutup usahanya
karena seluruh fasilitanya terbakar. Upaya penanggulangan kebakaran pada suatu
bangunan tidak semudah membalik tangan, namun membutuhkan metode, proses dan
konsistensi dalam aplikasinya. Kebakaran adalah api yang tidak dikehendaki. Boleh jadi
api itu kecil, tetapi
apabila tidak dikehendaki adalah temasuk kebakaran.
Hampir terbakarpun artinya adalah kebakaran.
Manajeman
penanggulangan kebakaran yang pertama ialah Pre Fire control yang artinya kita
dapat Identifikasi potensi bahaya kebakaran,Identifikasi tingkat ancaman bahaya
kebakaran,Identifikasi scenario,Perencanaan tanggap darurat,Perencanaan system
proteksi kebakaran,Pelatihan. Yang kedua ialahh In Case Fire Control artinya
kita dapat Deteksi alarm, Padamkan,Lokalisir,Evakuasi,Rescue,Amankan. Yang
ketiga ialah Post Fire Control artinya kita dapat Investigasi,Analisis,Rekomendasi,Rehabilitasi.
Pencegahan
dan penanggulangan kebakaran ialah Tersedia APAR sesuai dengan Norma Standar Pedoman
dan Manual (NSPM) kebakaran seperti yang diatur oleh Permenaker No.4 tahun 1980,HIDRAN
terpasang dan berfungsi dengan baik
dan tersedia air yang cukup sesuai denganaturan yang
telah ditetapkan,Tersedia alat penyemprot air (sprinkler) dengan jumlah yang
memenuhi kebutuhan luas area,Tersedia koneksi siomese,Tersedia pompa HIDRAN
dengan generator cadangan,Tersedia dan tercukupi air untuk pemadaman kebakaran,Tersedia
instalasi alarm kebakaran automatik
sesuai dengan Permenaker No.2 Tahun 1983.
Jadi,
untuk mecegah kebakaran ialah segala
upaya untuk menghindarkan terjadinya kebakaran. Seorang pengawas harus mampu
menetapkan rekomendasi syarat apa yang sesuai dengan keadaan yang ditemukan dilapangan
sewaktu inspeksi. Dan diharapkan
rumahsakit dapat melakukan pencegahan
akan terjadinya kebakaran sejak dini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Standard K3 Oleh keputusan menteri kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar