Kamis, 07 Desember 2017

Manajemen Penanggulangan kebakaran

Manajemen penanggulangan kebakaran

            Ancaman bahaya yang umum terjadi pada suatu bangunan adalah kebakaran. Oleh sebab itu dalam menyoroti suatu bangunan khususnya dari sisi bahaya kebakaran, maka bangunan tersebut jangan dilihat hanya suatu produk yang sudah jadi. Bangunan dari sisi kebakaran harus dilihat sebagai hasil dari suatu proses yang akan diamanfaatkan oleh orang banyak. Risiko kebakaran yang terjadi pada suatu bangunan dapat berakibat sangat fatal, diantaranya terhentinya kegiatan usaha. Bahkan suatu perusahaan sampai menutup usahanya karena seluruh fasilitanya terbakar. Upaya penanggulangan kebakaran pada suatu bangunan tidak semudah membalik tangan, namun membutuhkan metode, proses dan konsistensi dalam aplikasinya. Kebakaran  adalah api yang tidak dikehendaki. Boleh jadi api itu kecil, tetapi
apabila tidak dikehendaki adalah temasuk kebakaran. Hampir terbakarpun artinya adalah kebakaran.
            Manajeman penanggulangan kebakaran yang pertama ialah Pre Fire control yang artinya kita dapat Identifikasi potensi bahaya kebakaran,Identifikasi tingkat ancaman bahaya kebakaran,Identifikasi scenario,Perencanaan tanggap darurat,Perencanaan system proteksi kebakaran,Pelatihan. Yang kedua ialahh In Case Fire Control artinya kita dapat Deteksi alarm, Padamkan,Lokalisir,Evakuasi,Rescue,Amankan. Yang ketiga ialah Post Fire Control artinya kita dapat Investigasi,Analisis,Rekomendasi,Rehabilitasi.
            Pencegahan dan penanggulangan kebakaran ialah Tersedia APAR sesuai dengan Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) kebakaran seperti yang diatur oleh Permenaker No.4 tahun 1980,HIDRAN terpasang dan berfungsi dengan baik
dan tersedia air yang cukup sesuai denganaturan yang telah ditetapkan,Tersedia alat penyemprot air (sprinkler) dengan jumlah yang memenuhi kebutuhan luas area,Tersedia koneksi siomese,Tersedia pompa HIDRAN dengan generator cadangan,Tersedia dan tercukupi air untuk pemadaman kebakaran,Tersedia instalasi alarm kebakaran automatik
sesuai dengan Permenaker No.2 Tahun 1983.
            Jadi, untuk mecegah kebakaran ialah  segala upaya untuk menghindarkan terjadinya kebakaran. Seorang pengawas harus mampu menetapkan rekomendasi syarat apa yang sesuai dengan keadaan yang ditemukan dilapangan sewaktu inspeksi. Dan  diharapkan rumahsakit  dapat melakukan pencegahan akan terjadinya kebakaran sejak dini.

            DAFTAR PUSTAKA


Buku Standard K3 Oleh keputusan menteri kesehatan

0 komentar:

Posting Komentar