Kamis, 07 Desember 2017

Makalah peran perawat dalam melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit

MAKALAH


PERAN PERAWAT DALAM PELAKSANAAN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA RUMAHSAKIT





Dosen Mata kuliah : Roymond H. Simamora, S.Kep, Ns, M.Kep



DISUSUN OLEH :



 NAMA        : NUR SHELLA HANDAYANI
                                  NIM            : 161101094





FAKULTAS KEPERAWATAN
PROGRAM STUDI S-1 PENDIDIKAN NERS
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2017







KATA PENGHANTAR
            Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat  tuhan yang maha esa yang telah memberikan
rahmat serta hidayah kepada kita semua,sehingga atas karunia nya,saya dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul” peran  perawat dalam kesehatan keselamatan kerja ini” disusun
dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah kesehatan  keselamatan kerja rumah sakit.
            Makalah ini berisi tentang dasar kesehatan keselamatan kerja rumah sakit
sertaperawat dalam kesehatan keselamatan kerja
 Dalam penyusunan makalah ini ,saya tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada
semua Pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah sehingga saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. oleh karena
itu,saya Mengharpakan saran dan kritik yang bersifat membangun dari yang membaca
semoga makalah Ini dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik baiknya.






Medan , Desember 2017


                                                                                                                                              Penyusun




DAFTAR  ISI
Kata penghantar.............................................................................................................
Daftar isi...........................................................................................................................
BAB I Pendahuluan.......................................................................................................
            1.1Latar Belakang..............................................................................................
            1.2 Masalah.........................................................................................................
            1.3 Tujuan...........................................................................................................
                        1.3.1 Tujuan Umum.............................................................................
                        1.3.2 Tujuan khusus............................................................................
BAB II Pembahasan ....................................................................................................
            2.1 Pengertian K3............................................................................................
            2.2 Tujuan K3..................................................................................................
             2.3 Ruang Lingkup K3..................................................................................
             2.4 Konsep perawat sebagai tenaga kesehatan....................................
             2.5 Peran perawat dalam  pelaksanaan   K3RS....................................
BAB III Penutup..........................................................................................................
            3.1 Kesimpulan .............................................................................................
            3.2 Saran.........................................................................................................
Daftar Pustaka........................................................................................................

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
            Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku perawat. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif. Perawat menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik.
            Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
            Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan upaya yang harus di selenggarakan di semua tempat kerja . khususnya tempat kerja yang berbahaya bagi kesehatan,mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang (Menkes RI,2007).Kesehatan kerja merupakan proses kerja guna menjamin keselamatan tenaga kerja atau kerugian lainnya (Budiono,2003).
           
1.2 Rumusan Masalah
            Bagaimana peran perawat dalam pelaksanaan  kesehatan dan keselamatan kerja ?

1.3 Tujuan
            1.3.1 Tujuan Umum
            Untuk mengetahui  peran perawat dalam K3( kesehatan dan keselamatan kerja )
            1.3.2 Tujuan Khusus
             a. Untuk mengetahui pengertian K3
             b. Untuk mengetahui tujuan K3
             c. Untuk mengetahui ruang Lingkup K3
             d. Untuk mengetahui konsep perawat sebagai tenaga kesehatan
             e. Untuk mengetahui peran perawat dalam pelaksanaan   K3RS ( kesehatan dan keselamatan kerja )

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja)
            K3 ialah untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik,mental dan sosial yang setingi tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan,pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja disebabkan oleh pekerjaan,perlindungan begi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat fator yang merugikan kesehatan ,dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disebabkan engan kondisi fisiologi dan psikologi.secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.(menurut WHO/ILO ,1995)
            Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
            Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
            Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
            Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
            Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
 Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
            Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
   a. Sasarannya adalah manusia
   b. Bersifat medis.
            Sedangkan keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
   a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
   b. Bersifat teknik.
            Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.

2.2 Tujuan K3 ( Kesehatan dan keselamatan kerja )
            Menurut Mangkunegara (2002) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan
kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai/tenaga kerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, selektif
mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi 
pegawai/tenaga kerja.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar tehindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau
kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai/tenaga kerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

            Menurut buku keputusan menteri kesehatan tentang standar kesehatan dan keselamatan kerja dirumah sakit menjelaskan bahwa  Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit ialah :
1. Tujuan umum
            Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM Rumah Sakit aman dan sehat bagi pasien, pengunjung pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar Rumah Sakit sehingga proses pelayanan Rumah Sa kit berjalan baik dan lancar.
2. Tujuan khusus
            a. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya K3RS.
            b. Meningkatnya profesionalisme dalam hal K3 bagi manajemen, pelaksana dan                     pendukung program.
            c. Terpenuhi syarat-syarat K3 di setiap unit kerja.
            d. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK.
            e. Terselenggaranya program K3RS secara optimal dan menyeluruh.
            f. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas Rumah Sakit.

2.3 Ruang lingkup K3

Ruang lingkup K3 bisa diterangkan seperti berikut (Rachman, 1990) :
            A. Kesehatan dan keselamatan kerja diaplikasikan di semuanya tempat kerja yang di dalamnya melibatkan segi manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang ditangani.
            B. Segi perlindungan dalam K3 mencakup :
1) Tenaga kerja dari semuanya jenis dan tahap ketrampilan
2) Perlengkapan dan bahan yang dipergunakan
3) Aspek-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, ataupun sosial.
4) Sistem produksi
5) Karakteristik dan karakter pekerjaan
6) Tehnologi dan metodologi kerja
            C. Aplikasi Hyperkes dikerjakan dengan cara holistik mulai sejak rencana sampai perolehan hasil dari aktivitas industri barang ataupun layanan.
            D.Semuanya pihak yang ikut serta dalam sistem industri/perusahaan turut bertanggungjawab atas kesuksesan usaha hyperkes.

Ruang lingkup K3RS Menurut keputusan menteri RI
            Standar K3RS mencakup; prinsip, program dan kebijakan pelaksanaan K3RS, standar pelayanan K3RS, standar sarana, prasarana dan peralatan K3RS, pengelolaan barang berbahaya, standar sumber daya manusia K3RS,pembinaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan.

2.4 Konsep perawat sebagai tenaga kesehatan
            Pada masa pemerintahan belanda, perawat berasal dari penduduk pribumi yang disebut veelpleger dengan di bantu zicken oppaser sebagai penjaga orang sakit .mereka bekerja di rumah sakit Binnen hospital di jakarta yang di dirikan pada tahun 1799 untuk memelihara kesehatan staff dan tentara belanda . upaya pemerintah belanda di bidang kesehatan pada masa itu adalah membentuk dinas kesehatan tentara ,yang dalam bahasan belanda disebut military Gezondherds Dients dan dinas kesehatan rakyat atau burgerlijke gezondhersds dients.
            Pembangunan di bidang kesehatan dimulai tahun 1949,dengan pembangunan rumah sakit dan balai pengobatan. Pada tahun 1952,sekolah perawat mulai di dirikan. Pendirian program studi ilmu keperawatan (PSIK)  pertama sekali pada tahun 1985 di fakultas kedokteran di universitas indonesia merupakan momentum kebangkitan profesi keperawatan di indonesia. Pendirian ini di pelopori oleh tokoh tokoh keperawatan indonesia,dibantu beberapa pakar dari konsorsiu ilmu kesehatan dan dari badan kesehatan dunia ( WHO ). Tujuan prndirian PSIK ini adalah menghasilkan tenaga kesehatan yaitu menghasilakn perawat profesional ,agar perawat dapat bermitra dengan dokter dan dapat bekerja secara ilmiah,tidak hanya berdasarkan instruksi dokter saja.
            Secara konseptualm,pendirian PSIK bertujuan menghasilkan tenaga keperawatan profesional,memantapkan peran dan fungsi perawat sebagai pendidik,pelaksana ,pengelola dan peneliti di bidang keperawatan serta menghasilakn tenaga keperawatan profesional yang dapat mengimbangi kemajuan dan ilmu pengetahuam terutaman di bidang kedokteran.
            Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.
            Dalam hal ini,perawat memegang peranan yang cukup besar dalam upaya pelaksanaan dan peningkatan K3. Sedangkan dalam pelaksanaannya, perawat tidak dapat bekerja secara individual. Perawat perlu untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak lintas profesi maupun lintas sektor.

2.5 Peran perawat dalam  melaksanakan K3RS ( kesehatan dan keselamatan kerja )
            American Association of Occupational Health Nurses mendefenisikan perawat hiperkes sebagai “Orang yang memberikan pelayanan medis kepada tenaga kerja”. Sedangkan Departement of Labor (DOL) USA mendefenisikan sebagai “Orang yang memberikan pelayanan medis atas petunjuk umum kesehatan kepada si sakit atau pekerja yang mendapat kecelakaan atau orang lain yang menjadi sakit atau menderita kecelakaan di tempat kerja.
            Seorang perawat hiperkes adalah seseorang yang berijazah perawat dan memiliki pengalaman/training keperawatan dalam hiperkes dan bekerja melayani kesehatan tenaga kerja di perusahaan.
            Fungsi seorang perawat hiperkes sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan. Perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
            1.Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di                          perusahaan.
            2.Melaksanakan program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi                          kesehatan kerja.
            3.Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan.
            4.Memelihara alat-alat perawatan, obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan.
            5.Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah                       disetujui.
            6.Ikut membantu menentukan kasus-kasus penderita, serta berusaha menindaklanjuti           sesuai wewenang yang diberikan kepadanya.
            7.Ikut menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan           dan melaporkan kepada dokter perusahaan.
            8.Membantu usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai                           kemampuan yang ada.
            9.Ikut mengambil peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan : UKS.
            10.Membantu, merencanakan dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah                    sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
            11.Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani.
            12.Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
            13.Mengumpulkan data-data dan membuat laporan untuk statistic dan evaluasi.
            14.Turut membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja
            15.Memelihara hubungan yang harmonis dalam perusahaan
            16.Memberikan penyuluhan dalam bidang kesehatan
            17.Bila lebih dari satu paramedis hiperkes dalam satu perusahaan, maka pimpinan   paramedis hiperkes harus mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan semua usaha      perawatan hiperkes.

            Menurut Jane A. Le R.N dalam bukunya The New Nurse in Industry, beberapa fungsi specifik dari perawat hiperkes adalah :
            1.Persetujuan dan kerjasama dari pimpinan perusahaan/ industry dalam membuat                 program dan pengolahan pelayanan hiperkes yang mana bertujuan memberikan                  pemeliharaan / perawatan kesehatan yang sebaik mungkin kepada tenaga kerja
            2.Memberikan/ menyediakan primary nursing care untuk penyakit -penyakit atau                  korban kecelakaan baik akibat kerja maupun yang bukan akibat kerja bedasarkan      petunjuk- petunjuk kesehatan yang ada.
            3.Mengawasi pengangkutan si sakit korban kecelakaan ke rumah sakit , klinik atau ke          kantor dokter untuk mendapatkan perawatan / pengobatan lebih lanjut
            4.Melakukan referral kesehatan dan pencanaan kelanjutan perawatan dan follow up            dengan rumah sakit atau klinik spesialis yang ada.
            5.Mengembangkan dan memelihara system record dan report kesehatan dan                        keselamatan yang sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan.
            6.Mengembangkan dan memperbarui policy dan prosedur servis perawatan.
            7.Membantu program physical examination (pemeriksaan fisik) dapatkan data-data              keterangan-keterangan mengenai kesehatan dan pekerjaan. Lakukan referral yang           tepat dan berikan suatu rekomendasi mengenai hasil yang positif.
            8. Memberi nasehat pada tenaga kerja yang mendapat kesukaran dan jadilaj perantara           untuk membantu menyelesaikan persoalan baik emosional maupun personal.
            9.Mengajar karyawan praktek kesehatan keselamatan kerja yang baik,dan                             memberikan motivasi untuk memperbaiki praktek-praktek kesehatan.
            10.Mengenai kebutuhan kesehatan yang diperlukan karyawan dengan obyektif dan             menetapkan program Health Promotion, Maintenance and Restoration.
            11.Kerjasama dengan tim hiperkes atau kesehatan kerja dalam mencari jalan                         bagaimana untuk peningkatan pengawasan terhadap lingkungan kerja dan                     pengawasan kesehatan yang terus menerus terhadap karyawan yang terpapar dengan        bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatannya.
            12.Tetap waspada dan mengikuti standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja             yang ada dalam menjalankan praktek-praktek perawatan dan pengobatan dalam                    bidang hiperkes ini.
            13.Secara periodic untuk meninjau kembali program-program perawatan dan aktifitas         perawatan lainnya demi untuk kelayakan dan memenuhi kebutuhan serta efisiensi.
            14.Ikut serta dalam organisasi perawat (professional perawat) seperti ikatan                         paramedic hiperkes, dan sebagainya.Merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak      boleh dilupakan dan penting adalah mengikuti kemajuan dan perkembangan                     professional (continues education).
            Secara sistimatis DR. Suma’mur PK, MSc, menggambarkan tugas-tugas paramedis hiperkes sebagai berikut :
            1. Tugas medis teknis yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan
            a. Perawatan dan pengobatan penyakit umum, meliputi:
·         Menurut petunjuk dokter perusahaan
·         Menurut pedoman tertulis (standing orders)
·         Rujukan pasien ke rumah sakit
·         Mengawasi pasien sakit hingga sembuh
·         Menyelenggarakan rehabilitasi
             b. Perawatan dan pengobatan pada kecelakaan dan penyakit jabatan
             c. Menjalankan pencegahan penyakit menular (vaksinasi, dll)
             d. Pemeriksaan kesehatan:
·         Sebelum bekerja (pre-employment)
·         Berkala
·         Pemeriksaan khusus
            2. Tugas administratif mengenai dinas kesehatan perusahaan
               a. Memelihara administrasi (dinas kesehatan)
               b. Mendidik dan mengamati pekerjaan bawahannya
               c. Memelihara catatan-catatan dan membuat laporan
·         Catatan perseorangan yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan pekerja
·         Laporan mengenai angka kesakitan, kecelakaan kerja
            3. Laporan pemakaian obat dan sebagainya.
            4. Tugas sosial dan pendidikan
              a. Memberi pendidikan kesehatan kepada pekerja
·         Ketrampilan PPPK
·         Pola hidup sehat.
·         Pencegahan penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan yang kurang baik
            b. Menjaga kebersihan dalam perusahaan
            c. mencegah kecelakaan kerja
            Menurut American Association of Occupational Health Nurses, ruang lingkup pekerjaan perawat hiperkes adalah :
A.    Health promotion / Protection
Meningkatkan derajat kesehatan, kesadaran dan pengetahuan tenaga kerja akan paparan zat toksik di lingkungan kerja. Merubah faktor life style dan perilaku yang berhubungan dengan resiko bahaya kesehatan.
B.     Worker Health / Hazard Assessment and Surveillance
Mengidentifikasi masalah kesehatan tenaga kerja dan menilai jenis pekerjaannya .
C.     Workplace Surveillance and Hazard Detectio
Mengidentifikasi potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. Bekerjasama dengan tenaga profesional lain dalam penilaian dan pengawasan terhadap bahaya
D.    Primary Care
Merupakan pelayanan kesehatan langsung terhadap penyakit dan kecelakaan pada tenaga kerja, termasuk diagnosis keperawatan, pengobatan, rujukan dan perawatan emergensi.

E.     Counseling
Membantu tenaga kerja dalam memahami permasalahan kesehatannya dan membantu  untuk mengatasi dan keluar dari situasi krisis.
F.      Management and Administration
Acap kali sebagai manejer pelayanan kesehatan dengan tanggung-jawab pada progran perencanaan dan pengembangan, program pembiayaan dan manajemen.
G.    Research
Mengenali pelayanan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, mengenali faktor – faktor yang berperanan untuk mengadakan perbaikan.
            Fungsi dan Tugas Perawat dalam Usaha K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Fungsi dan tugas perawat dalam usaha K3 adalah sebagai berikut (Effendy, Nasrul, 1998) :
            Fungsi :
    1. Mengkaji masalah kesehatan
    2. Menyusun rencana asuhan keperawatan pekerja
    3 . Melaksanakan pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja
    4. Penilaian
            Tugas :
    1. Pengawasan terhadap lingkungan pekerja
    2 . Memelihara fasilitas kesehatan perusahaan
    3. Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja
    4. Membantu dalam penilaian keadaan kesehatan pekerja
    5. Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah kepada pekerja dan keluarga pekerja yang mempunyai masalah
    6. Ikut menyelenggarakan pendidikan K3 terhadap pekerja
    7. Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja
    8. Pendidikan kesehatan mengenai keluarga berencana terhadap pekerja dan keluarga pekerja.
    9. Membantu usaha penyelidikan kesehatan pekerja
    10. Mengkordinasi dan mengawasi pelaksanaan K3.
















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku perawat.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

3.2 SARAN
            Perawat mengetahui fungsi dan peran seorang perawat dan disarankan berkerja dengan memperhatikan fungsi dan perannya tersebut. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA


Simamora, Roymond H. 2009. Buku Ajar Pendidikan dalam  Keperawatan. Jakarta : EGC
Simamora, Roymond H. 2012. Buku Ajar Manajemen Keperawatan. Jakarta : EGC
Simamora, Roymond H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC : Jakarta
Simamora, Roymond H. 2009. Dokumentasi Proses Keperawatan. Jakarta : EGC
Simamora, R.H. dan Fathi, A. 2017. The Quality of Nursing Hand Over and Eefective Communication Implementation of SBAR in The Ultilization of Patient Safety at Private Hospital : Medan
Simamora, Roymond H. dkk. 2017. Penguatan Kinerja Perawat dalam Pemberian Asuhan Keperawatan Melalui Pelatihan Ronde Keperawatan di Rumah Sakit Royal Prima Medan. LPM Universitas Negeri Medan. Medan
Hubungan persepsi perawat pelaksana terhadap penerapan fungsi pengorganisasian yang dilakukuan oleh kepala ruangan dengan kinerjanya di ruang rawat inap.  2005
Pelatihan Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Supervisi Pelayanan Keperawatan dalam rangka peninghkatan kualitas pelayanan Keperawatan di rumah sakit umum. 2016
Effect of educational approaches and Video module on the role of health workers in TB case finding. 2016
Pengembangan Kompetensi Perawat Pelaksana Ruang Rawat Inap dalam Manajemen Pelayanan Pasien Melalui Pelatiha Penerimaan pasien Baru Berbasis Cari. 2017
Hubungan Persepsi Mahasiswa terhadap pembelajaran klinik Pendidikan Ners dengan Pengetahuan dan Pelaksanaan Pendokumentasian Asuhan Keperawatan. 2015
Praktek Kerja Lapangan dengan Penerapan Metode pembelajaran Problem Based Learning pada Stase manajemen Keperawatan Program Pendidikan Ners. 2015
Materi in House Training Service Excellent.2014
The Quality of Nursing Hand Over and Effective Communication Implementation of SBAR in the Utilization of Patient Safety at Private Hospital Medan, 2017
Murwani Anita, Skep. 2003. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Yogyakarta. Fitramaya.
Rachman, Abdul, et al. 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi. Jakarta: Depkes RI, Pusdiknakes.
Sumakmur. 1988 . Keselamatan Kerja dan Pencegahan Pecelakaan. Jakarta : Gunung Agung
Mangkunegara, Anwar Prabu AA. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia  Perusahaan. Bandung : PT.Remaja Rosdakarya
Murwani Anita, Skep. 2003. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Yogyakarta. Fitramaya.
Rachman, Abdul, et al. 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi. Jakarta: Depkes RI, Pusdiknakes.










0 komentar:

Posting Komentar