MAKALAH
PERAN PERAWAT DALAM PELAKSANAAN KESEHATAN
KESELAMATAN KERJA RUMAHSAKIT
Dosen Mata kuliah : Roymond H. Simamora, S.Kep, Ns, M.Kep
DISUSUN OLEH :
NAMA :
NUR SHELLA HANDAYANI
NIM :
161101094
FAKULTAS KEPERAWATAN
PROGRAM STUDI S-1 PENDIDIKAN NERS
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2017
KATA
PENGHANTAR
Puji
syukur saya ucapkan atas kehadirat tuhan
yang maha esa yang telah memberikan
rahmat serta hidayah kepada kita
semua,sehingga atas karunia nya,saya dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul” peran perawat dalam kesehatan keselamatan kerja ini”
disusun
dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah
kesehatan keselamatan kerja rumah sakit.
Makalah
ini berisi tentang dasar kesehatan keselamatan kerja rumah sakit
sertaperawat dalam kesehatan keselamatan
kerja
Dalam
penyusunan makalah ini ,saya tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada
semua Pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan tugas makalah sehingga saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. oleh karena
itu,saya Mengharpakan saran dan kritik
yang bersifat membangun dari yang membaca
semoga makalah Ini dapat bermanfaat dan
dipergunakan sebaik baiknya.
Medan , Desember
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata penghantar.............................................................................................................
Daftar isi...........................................................................................................................
BAB I Pendahuluan.......................................................................................................
1.1Latar
Belakang..............................................................................................
1.2
Masalah.........................................................................................................
1.3
Tujuan...........................................................................................................
1.3.1
Tujuan Umum.............................................................................
1.3.2
Tujuan khusus............................................................................
BAB II Pembahasan ....................................................................................................
2.1
Pengertian K3............................................................................................
2.2
Tujuan K3..................................................................................................
2.3 Ruang Lingkup K3..................................................................................
2.4 Konsep perawat sebagai tenaga kesehatan....................................
2.5 Peran perawat dalam pelaksanaan
K3RS....................................
BAB III Penutup..........................................................................................................
3.1
Kesimpulan .............................................................................................
3.2
Saran.........................................................................................................
Daftar Pustaka........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Perawat adalah suatu profesi yang
mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang
sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan
sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang
dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik.
Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain,
ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam
perilaku perawat. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan
penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang
klien secara komprehensif. Perawat menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan
berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung
dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik.
Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula
meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga
mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya
kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Kesehatan
dan keselamatan kerja merupakan upaya yang harus di selenggarakan di semua
tempat kerja . khususnya tempat kerja yang berbahaya bagi kesehatan,mudah
terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang (Menkes
RI,2007).Kesehatan kerja merupakan proses kerja guna menjamin keselamatan
tenaga kerja atau kerugian lainnya (Budiono,2003).
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimana peran perawat dalam
pelaksanaan kesehatan dan keselamatan
kerja ?
1.3
Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
Untuk mengetahui peran perawat dalam K3( kesehatan dan
keselamatan kerja )
1.3.2 Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui pengertian K3
b. Untuk mengetahui tujuan K3
c. Untuk mengetahui ruang Lingkup K3
d. Untuk mengetahui konsep perawat sebagai
tenaga kesehatan
e. Untuk mengetahui peran perawat dalam
pelaksanaan K3RS ( kesehatan dan keselamatan kerja )
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja)
K3 ialah untuk peningkatan
dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik,mental dan sosial yang setingi
tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan,pencegahan terhadap gangguan
kesehatan pekerja disebabkan oleh pekerjaan,perlindungan begi pekerja dalam
pekerjaannya dari risiko akibat fator yang merugikan kesehatan ,dan penempatan
serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disebabkan engan
kondisi fisiologi dan psikologi.secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan
kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.(menurut
WHO/ILO ,1995)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
adalah upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat
kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
(PAK), pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan
rehabilitasi.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan
kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya
yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial,
dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/
gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi
meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko
kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal
tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam
mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis
kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan
bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi
permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya
yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak
memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala
lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air
maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai
dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Keselamatan
kerja sama dengan Hygiene Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai
berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Sedangkan keselamatan kerja memiliki
sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan
Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam; ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang
hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and
Health.
2.2
Tujuan K3 ( Kesehatan dan keselamatan kerja )
Menurut Mangkunegara (2002) bahwa
tujuan dari keselamatan dan kesehatan
kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai/tenaga kerja mendapat
jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja baik secara fisik, sosial, dan
psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan
peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, selektif
mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara
keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan gizi
pegawai/tenaga kerja.
e. Agar meningkatkan kegairahan,
keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar tehindar dari gangguan kesehatan
yang disebabkan oleh lingkungan atau
kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai/tenaga kerja
merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Menurut
buku keputusan menteri kesehatan tentang standar kesehatan dan keselamatan
kerja dirumah sakit menjelaskan bahwa
Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit ialah :
1. Tujuan umum
Terciptanya
lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif untuk SDM Rumah Sakit aman dan
sehat bagi pasien, pengunjung pengantar pasien, masyarakat dan lingkungan
sekitar Rumah Sakit sehingga proses pelayanan Rumah Sa kit berjalan baik dan lancar.
2. Tujuan khusus
a.
Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya K3RS.
b.
Meningkatnya profesionalisme dalam hal K3 bagi manajemen, pelaksana dan pendukung program.
c.
Terpenuhi syarat-syarat K3 di setiap unit kerja.
d.
Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK.
e.
Terselenggaranya program K3RS secara optimal dan menyeluruh.
f.
Peningkatan mutu, citra dan produktivitas Rumah Sakit.
2.3
Ruang lingkup K3
Ruang lingkup K3 bisa diterangkan
seperti berikut (Rachman, 1990) :
A.
Kesehatan dan keselamatan kerja diaplikasikan di semuanya tempat kerja yang di
dalamnya melibatkan segi manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan
usaha yang ditangani.
B.
Segi perlindungan dalam K3 mencakup :
1) Tenaga kerja dari semuanya jenis dan
tahap ketrampilan
2) Perlengkapan dan bahan yang
dipergunakan
3) Aspek-faktor lingkungan fisik,
biologi, kimiawi, ataupun sosial.
4) Sistem produksi
5) Karakteristik dan karakter pekerjaan
6) Tehnologi dan metodologi kerja
C.
Aplikasi Hyperkes dikerjakan dengan cara holistik mulai sejak rencana sampai
perolehan hasil dari aktivitas industri barang ataupun layanan.
D.Semuanya
pihak yang ikut serta dalam sistem industri/perusahaan turut bertanggungjawab
atas kesuksesan usaha hyperkes.
Ruang lingkup K3RS Menurut keputusan
menteri RI
Standar
K3RS mencakup; prinsip, program dan kebijakan pelaksanaan K3RS, standar
pelayanan K3RS, standar sarana, prasarana dan peralatan K3RS, pengelolaan barang
berbahaya, standar sumber daya manusia K3RS,pembinaan, pengawasan, pencatatan
dan pelaporan.
2.4
Konsep perawat sebagai tenaga kesehatan
Pada masa pemerintahan belanda,
perawat berasal dari penduduk pribumi yang disebut veelpleger dengan di bantu zicken oppaser sebagai
penjaga orang sakit .mereka bekerja di rumah sakit Binnen hospital di jakarta
yang di dirikan pada tahun 1799 untuk memelihara kesehatan staff dan tentara
belanda . upaya pemerintah belanda di bidang kesehatan pada masa itu adalah
membentuk dinas kesehatan tentara ,yang dalam bahasan belanda disebut military
Gezondherds Dients dan dinas kesehatan rakyat atau burgerlijke gezondhersds
dients.
Pembangunan
di bidang kesehatan dimulai tahun 1949,dengan pembangunan rumah sakit dan balai
pengobatan. Pada tahun 1952,sekolah perawat mulai di dirikan. Pendirian program
studi ilmu keperawatan (PSIK) pertama
sekali pada tahun 1985 di fakultas kedokteran di universitas indonesia
merupakan momentum kebangkitan profesi keperawatan di indonesia. Pendirian ini
di pelopori oleh tokoh tokoh keperawatan indonesia,dibantu beberapa pakar dari
konsorsiu ilmu kesehatan dan dari badan kesehatan dunia ( WHO ). Tujuan
prndirian PSIK ini adalah menghasilkan tenaga kesehatan yaitu menghasilakn
perawat profesional ,agar perawat dapat bermitra dengan dokter dan dapat
bekerja secara ilmiah,tidak hanya berdasarkan instruksi dokter saja.
Secara
konseptualm,pendirian PSIK bertujuan menghasilkan tenaga keperawatan
profesional,memantapkan peran dan fungsi perawat sebagai pendidik,pelaksana
,pengelola dan peneliti di bidang keperawatan serta menghasilakn tenaga
keperawatan profesional yang dapat mengimbangi kemajuan dan ilmu pengetahuam
terutaman di bidang kedokteran.
Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar;
sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria,
dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga
lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang
boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik
manusia, serta lingkungannya.
Dalam
hal ini,perawat memegang peranan yang cukup besar dalam upaya pelaksanaan dan
peningkatan K3. Sedangkan dalam pelaksanaannya, perawat tidak dapat bekerja
secara individual. Perawat perlu untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak lintas
profesi maupun lintas sektor.
2.5
Peran perawat dalam melaksanakan K3RS (
kesehatan dan keselamatan kerja )
American
Association of Occupational Health Nurses mendefenisikan perawat hiperkes
sebagai “Orang yang memberikan pelayanan medis kepada tenaga kerja”. Sedangkan
Departement of Labor (DOL) USA mendefenisikan sebagai “Orang yang memberikan
pelayanan medis atas petunjuk umum kesehatan kepada si sakit atau pekerja yang
mendapat kecelakaan atau orang lain yang menjadi sakit atau menderita
kecelakaan di tempat kerja.
Seorang
perawat hiperkes adalah seseorang yang berijazah perawat dan memiliki
pengalaman/training keperawatan dalam hiperkes dan bekerja melayani kesehatan
tenaga kerja di perusahaan.
Fungsi
seorang perawat hiperkes sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan
dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga
kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan. Perawat merupakan satu-satunya
tenaga kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
1.Membantu
dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di perusahaan.
2.Melaksanakan
program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja.
3.Memelihara
dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan.
4.Memelihara
alat-alat perawatan, obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan.
5.Membantu
dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
6.Ikut
membantu menentukan kasus-kasus penderita, serta berusaha menindaklanjuti sesuai
wewenang yang diberikan kepadanya.
7.Ikut
menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan
melaporkan kepada dokter perusahaan.
8.Membantu
usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan yang ada.
9.Ikut
mengambil peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan : UKS.
10.Membantu,
merencanakan dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
11.Menyelenggarakan
pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani.
12.Turut
ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
13.Mengumpulkan
data-data dan membuat laporan untuk statistic dan evaluasi.
14.Turut
membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja
15.Memelihara
hubungan yang harmonis dalam perusahaan
16.Memberikan
penyuluhan dalam bidang kesehatan
17.Bila
lebih dari satu paramedis hiperkes dalam satu perusahaan, maka pimpinan paramedis hiperkes harus mengkoordinasi dan
mengawasi pelaksanaan semua usaha perawatan hiperkes.
Menurut
Jane A. Le R.N dalam bukunya The New Nurse in Industry, beberapa fungsi
specifik dari perawat hiperkes adalah :
1.Persetujuan
dan kerjasama dari pimpinan perusahaan/ industry dalam membuat program dan pengolahan pelayanan hiperkes
yang mana bertujuan memberikan pemeliharaan / perawatan kesehatan yang
sebaik mungkin kepada tenaga kerja
2.Memberikan/
menyediakan primary nursing care untuk penyakit -penyakit atau korban kecelakaan baik akibat kerja maupun
yang bukan akibat kerja bedasarkan petunjuk- petunjuk kesehatan yang ada.
3.Mengawasi
pengangkutan si sakit korban kecelakaan ke rumah sakit , klinik atau ke kantor
dokter untuk mendapatkan perawatan / pengobatan lebih lanjut
4.Melakukan
referral kesehatan dan pencanaan kelanjutan perawatan dan follow up dengan rumah sakit atau klinik spesialis yang
ada.
5.Mengembangkan
dan memelihara system record dan report kesehatan dan keselamatan yang sesuai dengan prosedur yang
ada di perusahaan.
6.Mengembangkan
dan memperbarui policy dan prosedur servis perawatan.
7.Membantu
program physical examination (pemeriksaan fisik) dapatkan data-data keterangan-keterangan mengenai kesehatan dan
pekerjaan. Lakukan referral yang tepat dan berikan suatu rekomendasi mengenai
hasil yang positif.
8.
Memberi nasehat pada tenaga kerja yang mendapat kesukaran dan jadilaj perantara
untuk membantu menyelesaikan persoalan baik
emosional maupun personal.
9.Mengajar
karyawan praktek kesehatan keselamatan kerja yang baik,dan memberikan motivasi untuk memperbaiki
praktek-praktek kesehatan.
10.Mengenai
kebutuhan kesehatan yang diperlukan karyawan dengan obyektif dan menetapkan program Health Promotion,
Maintenance and Restoration.
11.Kerjasama
dengan tim hiperkes atau kesehatan kerja dalam mencari jalan bagaimana untuk peningkatan pengawasan
terhadap lingkungan kerja dan pengawasan kesehatan yang terus menerus
terhadap karyawan yang terpapar dengan bahan-bahan yang dapat membahayakan
kesehatannya.
12.Tetap
waspada dan mengikuti standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ada dalam menjalankan praktek-praktek
perawatan dan pengobatan dalam bidang hiperkes ini.
13.Secara
periodic untuk meninjau kembali program-program perawatan dan aktifitas perawatan
lainnya demi untuk kelayakan dan memenuhi kebutuhan serta efisiensi.
14.Ikut
serta dalam organisasi perawat (professional perawat) seperti ikatan paramedic hiperkes, dan sebagainya.Merupakan
tanggung jawab pribadi yang tidak boleh dilupakan dan penting adalah mengikuti
kemajuan dan perkembangan professional
(continues education).
Secara
sistimatis DR. Suma’mur PK, MSc, menggambarkan tugas-tugas paramedis hiperkes sebagai
berikut :
1.
Tugas medis teknis yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan
a. Perawatan dan pengobatan
penyakit umum, meliputi:
·
Menurut
petunjuk dokter perusahaan
·
Menurut
pedoman tertulis (standing orders)
·
Rujukan
pasien ke rumah sakit
·
Mengawasi
pasien sakit hingga sembuh
·
Menyelenggarakan
rehabilitasi
b. Perawatan dan pengobatan pada kecelakaan
dan penyakit jabatan
c. Menjalankan pencegahan penyakit menular
(vaksinasi, dll)
d. Pemeriksaan kesehatan:
·
Sebelum
bekerja (pre-employment)
·
Berkala
·
Pemeriksaan
khusus
2.
Tugas administratif mengenai dinas kesehatan perusahaan
a. Memelihara administrasi (dinas kesehatan)
b.
Mendidik dan mengamati pekerjaan bawahannya
c. Memelihara catatan-catatan dan membuat laporan
·
Catatan
perseorangan yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan pekerja
·
Laporan
mengenai angka kesakitan, kecelakaan kerja
3.
Laporan pemakaian obat dan sebagainya.
4.
Tugas sosial dan pendidikan
a. Memberi pendidikan kesehatan kepada
pekerja
·
Ketrampilan
PPPK
·
Pola
hidup sehat.
·
Pencegahan
penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan yang kurang baik
b. Menjaga kebersihan dalam
perusahaan
c.
mencegah kecelakaan kerja
Menurut
American Association of Occupational Health Nurses, ruang lingkup pekerjaan
perawat hiperkes adalah :
A.
Health
promotion / Protection
Meningkatkan
derajat kesehatan, kesadaran dan pengetahuan tenaga kerja akan paparan zat
toksik di lingkungan kerja. Merubah faktor life style dan perilaku yang
berhubungan dengan resiko bahaya kesehatan.
B.
Worker
Health / Hazard Assessment and Surveillance
Mengidentifikasi
masalah kesehatan tenaga kerja dan menilai jenis pekerjaannya .
C.
Workplace
Surveillance and Hazard Detectio
Mengidentifikasi
potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
Bekerjasama dengan tenaga profesional lain dalam penilaian dan pengawasan
terhadap bahaya
D.
Primary
Care
Merupakan
pelayanan kesehatan langsung terhadap penyakit dan kecelakaan pada tenaga
kerja, termasuk diagnosis keperawatan, pengobatan, rujukan dan perawatan
emergensi.
E.
Counseling
Membantu
tenaga kerja dalam memahami permasalahan kesehatannya dan membantu untuk mengatasi dan keluar dari situasi
krisis.
F.
Management
and Administration
Acap
kali sebagai manejer pelayanan kesehatan dengan tanggung-jawab pada progran
perencanaan dan pengembangan, program pembiayaan dan manajemen.
G.
Research
Mengenali
pelayanan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, mengenali faktor – faktor
yang berperanan untuk mengadakan perbaikan.
Fungsi
dan Tugas Perawat dalam Usaha K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Fungsi dan tugas perawat dalam usaha K3
adalah sebagai berikut (Effendy, Nasrul, 1998) :
Fungsi
:
1. Mengkaji masalah kesehatan
2. Menyusun rencana asuhan keperawatan pekerja
3 . Melaksanakan pelayanan kesehatan dan keperawatan terhadap pekerja
4. Penilaian
Tugas
:
1. Pengawasan terhadap lingkungan pekerja
2 . Memelihara fasilitas kesehatan perusahaan
3. Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan pekerja
4. Membantu dalam penilaian keadaan kesehatan pekerja
5. Merencanakan dan melaksanakan kunjungan rumah dan perawatan di rumah
kepada pekerja dan keluarga pekerja yang mempunyai masalah
6. Ikut menyelenggarakan pendidikan K3 terhadap pekerja
7. Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja
8. Pendidikan kesehatan mengenai keluarga berencana terhadap pekerja dan
keluarga pekerja.
9. Membantu usaha penyelidikan kesehatan pekerja
10. Mengkordinasi dan mengawasi pelaksanaan K3.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Perawat adalah
suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam
melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat
melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat
memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat
berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk
memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal
yang tercermin dalam perilaku perawat.
Kesehatan kerja
adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial,
dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/
gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
3.2
SARAN
Perawat mengetahui fungsi dan
peran seorang perawat dan disarankan berkerja dengan memperhatikan fungsi dan
perannya tersebut. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam
pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi
(lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan
keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga
kesehatan tetapi seluruh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Simamora, Roymond H. 2009. Buku
Ajar Pendidikan dalam Keperawatan.
Jakarta : EGC
Simamora, Roymond H. 2012. Buku Ajar Manajemen Keperawatan. Jakarta : EGC
Simamora,
Roymond H. 2008. Buku Ajar Pendidikan dalam Keperawatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC : Jakarta
Simamora,
Roymond H. 2009. Dokumentasi Proses Keperawatan.
Jakarta : EGC
Simamora, R.H. dan Fathi,
A. 2017. The Quality of Nursing Hand Over
and Eefective Communication Implementation of SBAR in The Ultilization of Patient
Safety at Private Hospital : Medan
Simamora, Roymond H. dkk. 2017. Penguatan Kinerja Perawat dalam Pemberian Asuhan Keperawatan Melalui
Pelatihan Ronde Keperawatan di Rumah Sakit Royal Prima Medan. LPM
Universitas Negeri Medan. Medan
Hubungan persepsi perawat
pelaksana terhadap penerapan fungsi pengorganisasian yang dilakukuan oleh
kepala ruangan dengan kinerjanya di ruang rawat inap. 2005
Pelatihan Strategi
Optimalisasi Pelaksanaan Supervisi Pelayanan Keperawatan dalam rangka
peninghkatan kualitas pelayanan Keperawatan di rumah sakit umum. 2016
Effect of educational
approaches and Video module on the role of health workers in TB case finding.
2016
Pengembangan Kompetensi Perawat Pelaksana Ruang Rawat
Inap dalam Manajemen Pelayanan Pasien Melalui Pelatiha Penerimaan pasien Baru
Berbasis Cari. 2017
Hubungan Persepsi Mahasiswa
terhadap pembelajaran klinik Pendidikan Ners dengan Pengetahuan dan Pelaksanaan
Pendokumentasian Asuhan Keperawatan. 2015
Praktek Kerja Lapangan
dengan Penerapan Metode pembelajaran Problem Based Learning pada Stase
manajemen Keperawatan Program Pendidikan Ners. 2015
Materi in House Training Service Excellent.2014
The Quality of Nursing Hand
Over and Effective Communication Implementation of SBAR in the Utilization of
Patient Safety at Private Hospital Medan, 2017
Murwani Anita, Skep. 2003. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan.
Yogyakarta. Fitramaya.
Rachman, Abdul, et al. 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi
Pendidikan Tenaga Sanitasi. Jakarta: Depkes RI, Pusdiknakes.
Sumakmur. 1988 . Keselamatan Kerja dan Pencegahan Pecelakaan. Jakarta : Gunung Agung
Mangkunegara, Anwar Prabu AA. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung : PT.Remaja
Rosdakarya
Murwani Anita, Skep. 2003. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan.
Yogyakarta. Fitramaya.
Rachman, Abdul, et al. 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi
Pendidikan Tenaga Sanitasi. Jakarta: Depkes RI, Pusdiknakes.
0 komentar:
Posting Komentar