Kamis, 07 Desember 2017

Manajemen bahan berbahaya dan beracun

Manajemen bahan berbahaya dan beracun

            Pengertian B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
            Jenis dan Penggolongan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan Berbahaya dan Beracun.
            Salah satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam PP ini, B3 diklasifikasikan menjadi Mudah meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya;Pengoksidasi (oxidizing), yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.;sangat mudah sekali menyala (extremely flammable), yaitu B3 padatan dan  cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.;sangat mudah menyala (highly flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C;Mudah menyala (flammable).;Amat sangat beracun (extremely toxic);Sangat beracun (highly toxic);
Beracun (moderately toxic), yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.;berbahaya (harmful), yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.;Korosif (corrosive), yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.;Bersifat iritasi (irritant), yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.;Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment), yaitu bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.;Karsinogenik (carcinogenic), yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.;Teratogenik (teratogenic), yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.;Mutagenik (mutagenic), yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
            Jadi , daerah daerah yang berisiko seperti laboratorium,radiologi,dansebagainya yang ada di rumahsakit harus di tetapkan sebagai daerah yang berbahaya dengan menggunakan kode warna ataupun denah lokasi dan di sosialisasikan kepada seluruh penghuni rumah sakit maupun petugas atau orang yang bersangkutan  mengetahui betul jenis bahan dan cara penanganannya dengan melihat SOP yang tlah di tetapkan.

            DAFTAR PUSTAKA

Buku standard kesehatan dan keselamatan kerja oleh keputusan menteri kesehatan


0 komentar:

Posting Komentar