Manajemen bahan berbahaya dan beracun
Pengertian
B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (Occupational Safety and
Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia
maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia,
kerusakan properti dan atau lingkungan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai
bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan
hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Jenis
dan Penggolongan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan
terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut
berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan
(penggolongan) Bahan Berbahaya dan Beracun.
Salah
satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam PP ini, B3
diklasifikasikan menjadi Mudah meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu
dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia
dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang
dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya;Pengoksidasi (oxidizing),
yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu
pembakaran senyawa standar.;sangat mudah sekali menyala (extremely flammable),
yaitu B3 padatan dan cairan yang
memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau
sama dengan 35 0C.;sangat mudah menyala (highly flammable), yaitu bahan yang
memiliki titik nyala 0-210C;Mudah menyala (flammable).;Amat sangat beracun
(extremely toxic);Sangat beracun (highly toxic);
Beracun (moderately toxic), yaitu bahan yang bersifat
racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila
masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.;berbahaya (harmful),
yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak
atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan
sampai tingkat tertentu.;Korosif (corrosive), yaitu bahan yang menyebabkan
iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020
dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau
kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk
yang bersifat basa.;Bersifat iritasi (irritant), yaitu bahan padat atau cair
yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus
menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.;Berbahaya
bagi lingkungan (dangerous to the environment), yaitu bahaya yang ditimbulkan
oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di
lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.;Karsinogenik
(carcinogenic), yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.;Teratogenik
(teratogenic), yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan
embrio.;Mutagenik (mutagenic), yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom
(merubah genetika).
Jadi
, daerah daerah yang berisiko seperti laboratorium,radiologi,dansebagainya yang
ada di rumahsakit harus di tetapkan sebagai daerah yang berbahaya dengan
menggunakan kode warna ataupun denah lokasi dan di sosialisasikan kepada
seluruh penghuni rumah sakit maupun petugas atau orang yang bersangkutan mengetahui betul jenis bahan dan cara
penanganannya dengan melihat SOP yang tlah di tetapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku standard kesehatan dan keselamatan kerja oleh
keputusan menteri kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar